Skip to main content

Aktualisasi dan Pengalaman UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Globalisasi memang sebuah keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh negara manapun di dunia. Ia mampu memberikan paksaan kepada tiap negara untuk membuka diri terhadap pasar bebas. Hampir tiap negara mengalami hal serupa dalam era globalisasi yang serba terbuka ini. Pihak yang diuntungkan dalam perkembangan situasi ini tak lain adalah negara maju yang memiliki tingkat kemapanan jauh di atas negara berkembang.
Dalam globalisasi, negara-negara berkembang mau tidak mau, suka tidak suka, harus berinteraksi dengan negara-negara maju. Melalui interaksi inilah negara maju pada akhirnya melakukan hegemoni dan dominasi terhadap negara-negara berkembang dalam relasi ekonomi politik internasional.
Ketika globalisasi tidak disikapi dengan cepat dan tepat maka hal ia akan mengancam eksistensi kita sebagai sebuah bangsa. Globalisasi adalah tantangan bangsa ini yang bermula dari luar, sedangkan pluralisme sebagai tantangan dari dalam yang jika tidak disikapi secara bijak tentu berpotensi menjadi masalah yang bisa meledak suatu saat nanti. Berhasil atau tidaknya kita menjawab tantangan keterbukaan zaman itu tergantung dari bagaimana kita memaknai dan menempatkan Pancasila dalam berpikir dan bertindak.
Salah satu lokomotif globalisasi adalah teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi ini berimplikasi pada cepatnya proses informasi dan komunikasi di seluruh belahan dunia. Kalau dulu pernah ada slogan “dunia tak selebar daun kelor” maka di era globalisasi slogan itu sebenarnya telah usang, karena kenyataannya memang “dunia selebar daun kelor”, Dunia menjadi sedemikian sempit dan kecil. Semua peristiwa yang terjadi di suatu belahan dunia dapat langsung disaksikan detik itu juga di penjuru dunia lain, sekecil apapun kejadian itu, dari peristiwa pemilihan presiden sampai perselingkuhan seorang wakil rakyat. Begitu pula apa yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat dunia dapat juga dilakukan oleh komunitas lainnya dalam model dan kualitas yang tidak berbeda.
Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rokhani manusia. Unsur jiwa (rokhani) manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak. Akal merupakan potensi rokhaniah manusia dalam hubungan dengan intelektualitas. Rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalambidang moral (etika).
Atas dasar kreatifitas akal manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu tujuan yang essensialdari iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan Iptek.

MAKSUD DAN TUJUAN
mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila dan undang – undang 1945 dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Hukum secara benar. penulisan ini diharapkan dapat mencerahkan kembali ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Negara ini (Indonesia) dapat tetap hidup dengan jati dirinya untuk mencapai cita-citanya Maksud dan tujuan penulisan ini diharapkan agar pembaca dapat memaknai serta

RUANG LINGKUP
Adapun penulisan ini mencakup pembahasan mengenai aktualisasi yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan bidang hukum. Dan juga contoh aktualisasi yang tidak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945. Ini di tujukan untuk semua masyarakat dari segala golongan
BAB II
Aktualisasi Pengalaman Pancasila dan UUD 1945
Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi secara obyektif dan subyektif. Aktualisasi pancasila secara obyektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara, bidang politik, bidang ekonomi dan bidang hukum. Sedangkan aktualisasi pancasila secara subyektif yaitu aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat
Pancasila itu menggambarkan Indonesia, Indonesia yang penuh dengan nuansa plural, yang secara otomatis menggambarkan bagaiaman multikulturalnya bangsa kita. Ideologi Pancasila hendaknya menjadi satu panduan dalam berbangsa dan bernegara.
Para founding father kita dengan cerdas dan jitu telah merumuskan formula alat perekat yang sangat ampuh bagi negara bangsa yang spektrum kebhinekaannya teramat lebar (multfi-facet natio state) seperti Indonesia. Alat perekat tersebut tiada lain daripada Pancasila yang berfungsi pula sebagai ideologi, dasar negara serta jatidiri bangsa. Sampai kini Pancasila diyakini sebagai yang terbaik dari sekian alternatif yang ada,merupakan ramuan yang tepat dan mujarab dalam mempersatukan bangsa, sehinggaProf. Dr. Syafi'i Maarif menyebutnya sebagai “Indonesia Masterpiece” (Karya Agung Bangsa Indonesia). Namun demikian Pancasila tidak akan dapat memberi manfaat apapun manakala keberadannya hanya bersifat sebagai konsep atau software belaka. Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek meliputi politik, ekonomi, budaya, hukum dan sebagainya.
1. Bidang  Politik
Landasan sistem politik Negara Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945, yaitu pada alenia 4 yang berbunyi “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia” jadi system politik Indonesia adalah demokrasi. Dimana demokrasi Pancasila adalah demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya bahwa demokrasi berasal dari rakyat dan rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan guna mewujudkan cita-cita bangsa bersama.
Untuk mecapai pengembangan dan pembangunan bidang politik harus berdasarkan pada hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Selain sistem politik Negara, Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara.
(Kompas, 01 April 2003). “Demokrasi sebagai suatu sistem kehidupan didalam masyarakat dijamin keleluasaannya untuk mengekspresikan kepentingan”. Dalam potongan berita tersebut kini berkembang bahwa kepentingan kelompok lebih penting dan harus diutamakan ketimbang kepentingan nasional. Demi kelompok mereka atau partai – partai mereka, mereka rela menghalalkan semua cara untuk mempertahankan kekuasaan, untuk memperkuat mereka dalam tujuan kekuasaan penuh terhadap Negara. Dan akhirnya semua itu menyebabkan kepentingan rakyat dan kepentingan ansional terabaikan begitu saja.
Dalam penyelenggaraan Negara yang menyimpang dari UUD 1945 dan ideologi Pancasila mengakibatkan tidak seimbangnya kekuasaan yang dimiiki lembaga atau partai – partai Negara. Yang lebih besar akan mendapat banyak dukungan, tapi yang kecil akan tersingkirkan.
Kekuasaan yang berlebih melahirkan budaya untuk Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Bisa dilihat diberbagai media, banyak pejabat yang tertangkap karena korupsi. Pejabat yang seharusnya memikirkan tentan kemajuan negara tetapi mereka malah menghisap uang Negara
Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Demokrasi yang berdasarkan semangat dari UUD 1945 adalah untuk kepentingan semua rakyat bukan indivdu ataupun kepentingan kelompok.
2.  Bidang Ekonomi
Dalam dunia ilmu ekonomi boleh dikatakan jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai implikasi dar perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di eropa pada awal abad-19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yakni sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletas yang di tindas kaum kapitalis.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun adanya persaingan ekonomi tapi tetap dalam konsep tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang berbahaya, mengkhawatirkan, bahkan mematikan. Maka dari itu para pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya diharuskan tidak melakukan persaingan bebas, walaupun hanya sebagian yang akan mendapat keuntugan lebih besar dari yang lain. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang saling menjatuhkan karena salah paham dalam interaksi antar pelaku ekonomi dan juga demi keuntungan bersama.
Bidang ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi dimensi lainnya. Ketidakseimbangan ekonomi dunia akan melahirkan bentuk - bentuk perlawanan masyarakat yang merasa terssisihkan dan tersingkirkan, serta beranggapan bahwa terbentuk dibawah Negara-negara maju dan mereka tidak bisa mensejajarkan diri mereka dengan Negara–negara maju yang besar dan memiliki kekuasaan yang tinggi. Dan bisa saja hal tersebut akan menimbulkan berbagai bentuk – bentuk perlawanan dari internal dan eksternal yang mengalami konflik berkepanjangan. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi berupa sumber daya alam yang melimpah dan sangat strategis harus mampu mengelola juga memanfaatkan segala kelebihan yang mereka miliki bukan untuk dijual atau dibiarkan saja tapi dijaga dan digunakan dengan baik. Di era global ini, Indonesia harus mampu masuk dan berkembang menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.
Ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang bertujuan pada kesejahteraan seluruh rakyat secara luas. Maka dari itu sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan yang kuat. Tujuan ekonomi adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang menampilkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan pada manusia berupa penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
Akhir-akhir waktu ini, ekonomi kita digoncangkan oleh turunnya nilai mata uang kita. Goncangan ini berimbas pada seluruh rakyat Indonesia karena harga- harga kebutuhan sehari-hari menjadi semakin naik tapi disamping itu pendapatan tidak bertambah. Kondisi ini yang menjadi salah satu masalah yang sering dialami Indonesia sejak dahulu. kondisi ini juga sampai sekarang masih terus menghantui masyarakat, dan belum bisa ditetapkan kapan kondisi ini tidak lagi mengahampiri Indonesia..
Kondisi ini tidak hanya Negara kita yang mengalaminya. Negara-negara yang terkenal dengan ekonomi yang berhasil dan pengolahan ekonomi yang baik pun tak luput dari kondisi ini.
Dari kejadian ini, bisa kita ambil sebuah pernyataan, bahwa kita sedang memasuki dunia yang lain atau berbeda dari dunia yang selama ini kita kenal. Ekonomi dunia akan menyatu. Kekuatan ekonomi dari suatu bangsa tak lagi menjadi urusan sendiri bangsa tersebut, tetapi juga ada kekuatan lain di luar sana.
Krisis ekonomi terbesar yang dialami Indonesia sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan mendasar (radically). Rakyat menuntut hak-hak mereka yang belum mereka terima dan dapatkan dari pemimpin Negara tercinta mereka. Mulai dari cara yang halus, bahkan dengan car yang radical dengan emosi yang tinggi yang sudah lama mereka tahan..
Kebijakan perekonomian yang merata, sehingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi terabaikan. Dan rakyatlah yang selalu menjadi korban kegagalan kebijakan pemerintah.Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi:
1. ekonomika etik dan ekonomika humanistik
2. nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3. ekonomi berkeadilan social
3.  Bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan perkembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas system nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya ayng dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dlam  rangka bangsa Indonesia melakukanreformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti  klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya  dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau diberbagai wilyah Indonesia saa ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memperhatikan antara lain amuk massa yang cendrung anarkis, bentrok atar kelompok  masarakat stu dengan lainnya yang muaranya adalah pada masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan  sosial budaya pada masa refromasi dewasa inni  kita harus mengangkat niali-nilai yang dimiliki bangsa Indonesi \a sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua Pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” . dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila merupakan sumber normative bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untutk (1) universalisasi, yaitu melepaskan symbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan (2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajad kemerdekaan  manusia, dan humanisasi universal akan dehumanisasi serta  aktualisasi nilai hanya demi kepentingan kelompok sosial tertentu sehingga  mencipakan  system sosial budaya yang  beradab.
4.  Bidang Hukum
Peranan Pancasila di bidang hukum adalah sebagai pedoman dari segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum; struktur hukum maupun budaya hukum.
Pancasila dipandang sebagai sebuah alat pemersatu bangsa dalam era pasca kemerdekaan. Dipertegaskan untuk mengembalikan kedudukan, peran dan fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia beserta semua wawasan nasional yang terdapat dipenjabaran isi dari Pancasila.
Yang perlu diingat dari Negara kita tercinta ini adalah Indonesia merupakan negara hukum, itu berarti semua yang tinggal di Indonesia baik warga Negara Indonesia asli maupun pendatang, juga baik rakyat maupun pemimpin Negara harus tunduk dan patuh pada hukum. Dan hukum di Indonesia haruslah ditegakkan secara tegas, tapi dijalani dengan jujur, bijaksana dan adil, supaya negeri ini akan damai, tentram, aman dan sentosa.
Namun saat ini sistem penegakkan hukum di negeri ini belum bisa dijalankan dengan sebaik - baiknya dan itu dikarenakan para penegak hukum yang masih belum bisa secara tegas menegakkan hukum kepada pelaku – pelaku yang melanggar hukum. Hanya dengan materi para pelanggar hukum bisa dengan bebas keluar dari jerat hukum yang ada dinegara ini. Yang seharusnya mereka mendekam dipenjara bertahun – tahun karena perbuatan mereka, tapi mereka bisa dengan leluasa pergi untuk liburan bahkan sampai keluar negeri. Seperti kasus Gayus sang pelaku korupsi yang bisa bebas berkeliaran ke berbagai negeri dengan keluarganya disaat kasus hukumnya sedang dalam proses untuk diungkap kebenarannya.
Disamping itu penjarapun bisa disulap menjadi sebuah kamar dengan fasilitas hotel bintang 5 dengan barang – barang yang mewah di dalamnya, yang membuat orang betah atau tidak merasa seperti sedang dalam masa hukuman merupakan juga salah satu penyimpangan dalam penegakkan hukum di Negara ini.
Itu semua adalah bukti yang jelas dari ketidaktegasan yang dilakukan para penegak hukum. Hanya dengan uang mereka dapat dibebaskan dengan aman. Dan jika yang tak punya uang mereka akan tetap ditahan.
Dalam kondisi ini sama seperti seleksi alam, siapa yang kuat dia yang menang dan  siapa yang lemah dia yang kalah.
Orang-orang yang KKN dihukum dengan waktu yang cepat. Tapi pelaku pencurian yang hasilnya tidak sebesar para koruptor dihukum dengan kurun waktu yang lama.
Sungguh tragis hkum dinegara ini. Dan seharusnya pemimpin Negara bisa tegas memperingati para penegak hukum yang tidak menjalani hukum dengan baik. Karena jika dibiarkan akan menghambat kemajuan Negara ini karena hukum di Negara ini sangat lemah dan para pelanggar hukum Negara – Negara lainpun semakin berani untuk bersembunyi di Negara kita karena mereka anggap Negara kita tak akan bisa menangkap.mereka karena penegak hukumnya mudah ditaklukan.

BAB III
KESIMPULAN
Tidak ada yang dapat mengelakan arus globalisasi yang menghampiri kita bahkan negeri ini , Globalisasi adalah tantangan bangsa ini yang bermula dari luar dan tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi bangsa ini. Ketika globalisasi tidak disikapi dengan cepat dan tepat maka hal ini akan mengancam eksistensi kita sebagai sebuah bangsa.
Indonesia sesungguhnya memiliki satu pamungkas yang menyatukan sekian potensi lokal dalam sebuah perahu untuk mengarungi arus globalisasi, yakni Pancasila. namun dengan begitu derasnya arus globalisasi yang menerpa bangsa ini, seakan memudarkan nilai-nilai pancasila yang seharusnya dapat diaktualisasikan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang.
Dalam bidang Politik Indonesaia menganut system demokrasi pancasila yang bertumpu pada kedaulatan rakyat sehingga rakyatlah yang harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Namun masalahnya adalah ketika sudah menjadi seorang penguasa atau pejabat pemerintahan semua cita-cita yang di amanatkan pancasila dan UUD 1945 seakan sirna dengan kemewahan dan kesenangan pribadi atupun kelompok.
Bidang Ekonomi aktualisasian pancasila dalam ini yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan.
Dalam bidang Sosial Budaya Aktualisasi Pancasila dalam bidang social budaya berwujud sebagai nilai dan norma yang pada hakikatnya bersifat humanistic, serta kerakyatan profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma/aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Dalam bidang hukum, Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.

SARAN
Dari paparan pembahasan di atas, Indonesia perlu menata kekuatan struktural guna melakukan proses penguatan potensi local Selain penguatan struktural, pembenahan mental (kultural) bangsa ini pun perlu dipikirkan. Harus jujur dan lapang dada kita akui bahwa saat ini bangsa Indonesia memiliki kebiasaan kultural “mentalitas orang kalah”. Kerap kali kita terlalu terbuka menerima pengaruh dari luar. Ironisnya, pengaruh luar yang masuk ditelan begitu saja.
Dengan berlandasan falsafat pancasila,yang berisi nilai - nilai luhur yang bersifat universal dan landasan Undang - Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar nasional,yang menentukan cita - cita perjuangan bangsa Indonesia ke dalam dan ke luar negeri yang dilandasi oleh prinsip - prinsip cinta damai ,meskipun lebih cinta ke pada kemerdekaan ,diabdikan kepada kepentingan nasional dengan tetap menghormati dan memperhatikan kepentingan negara - negara luar ,serta membuka pintu lebar - lebar bagi kerjasama internasional atas dasar saling hormat - menghormati dan saling menguntungkan.
Selain itu perlu pula digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Beberapa langkah mengantisipasi arus globalisasi yang kian datang menerpa, diantaranya:
1. kembali ke pancasila dan spirit dasar pembukaanUUD 1945
2. membangun nasionalisme
3. mengembangkan kembali konsep wawasan nusantara
4. mengangkat ‘budaya' sebagai leading sector pembangunan nasional.
5. menghargai kearifan lokal (local wisdom)
6. kanalisasi arus globalisasi

DAFTAR PUSTAKA

  • http://nataliaapriliana.blogspot.com/2011/12/aktualisasi-pengamatan-pancasila-dan.html
  • http://gatotgembel.blogspot.com/2011/04/kata-pengantar-puji-dan-syukur-kita.html
  • http://irena040506.wordpress.com/2010/11/25/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan-uud-1945-dalam-era-globalisasi/
  • http://tita-online.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pancasila-dalam-kehidupan.html
  • Wikipedia.2010.PANCASILA.http://id.wikipedia.org/wiki/pancasila
  • http://kariinkaroon.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pancasila-dan-uud-1945.html
  • Google.2010. PANCASILA. http://id.google.com




Comments

Popular posts from this blog

Jenis-jenis Rangkaian Logika Kombinasional

Ada beberapa Rangkaian logika kombinasional yang akan dibahas adalah Enkoder, Dekoder, Multiplexer, dan Demultiplexer. 1.    Enkoder Enkoder adalah rangkaian logika kombinasional yang berfungsi untuk mengubah atau mengkodekan suatu sinyal masukan diskrit menjadi keluaran kode biner. Enkoder disusun dari gerbanggerbang logika yang menghasilkan keluaran biner sebagai hasil tanggapan adanya dua atau lebih variabel masukan. Hasil keluarannya dinyatakan dengan aljabar boole, tergantung dari kombinasi – kombinasi gerbang yang digunakan. Sebuah Enkoder harus memenuhi syarat perancangan m < 2 n . Variabel m adalah kombinasi masukan dan n adalah jumlah bit keluaran sebuah enkoder. Satu kombinasi masukan hanya dapat mewakili satu kombinasi keluaran. 2.    Dekoder Rangkaian Dekoder mempunyai sifat yang berkebalikan dengan Enkoder yaitu merubah kode biner menjadi sinyal diskrit. Sebuah dekoder harus memenuhi syarat perancangan m < 2 n . Variabel m adalah k...

Bipolar AMI

  AMI (Alternate Mark Inversion), Suatu pendekatan biner multilevel dimana  bilangan biner 0 diwakili oleh suatu pulsa turun dan bilangan biner 1 diwakili oleh pulsa negatif atau positif. Pendekatan biner multilevel di mana 0 biner diwakili oleh kurangnya pulsa, dan 1 biner diwakili oleh sebuah pulsa positif atau negatif. Bilangan biner 1harus berpolaritas (kutub) kebalikan dengan biner satu sebelumnya. 1 biner pulsa harus alternatif dalam polaritas. Sebuah contoh dari pengkodean bipolar dan cara kerjanya, yang dikenal sebagai AMI (Alternate mark inversion). Keterangan : 1. Tiap bilangan 1 memulai transisi yang bisa dipakai sebagai sinkronisasi 2. Memungkinkan deteksi kesalahan untuk suatu pulsa naik atau turun 3. Setelah sinyal 1 berkebalikan pada tegangan, di sini tidak ada komponen dc 4. Bandwidth yang cukup kecil daripada encoding dengan NRZ 5. bilangan 0 yang panjang tidak memperbolehkan sinkronisasi Untuk pengiriman data ber-rate rendah pada ISDN, masalah i...

Cara Kerja Penerima Radio FM

Penjelasan :     Pertama dari antenna,dimana fungsi dari antena tersebut adalah untuk menangkap sinyal yang kemudian sinyal tersebut diperkuat oleh penguat RF dan lalu getaran frekuensi dari output penguat RF tersebut dibangkitkan dengan menggunakan osilator local ,lalu mencampurkan (mixer) frekuensi dari penguat RF dan osilator local,hasil dari pencampuran tersebut adalah frekuensi intermediate (IF),lalu dilanjutkan dengan meredam amplitude gelombang yang sudah termodulasi (sinyal yang dikirim pemancar) agar terbentuk sinyal FM murni (Beramplitudo rata),setelah itu,mulai dengan proses mendeteksi perubahan frekuensi  bermodulasi dengan sinyal informasi (audio),lalu frekuensi audio yang berlebihan yang dikirim oleh pemancar tersebut ditekan dengan menggunakan  De-emphasis,lalu dilanjutkan dengan pengaturan frekuensi  agar tetap stabil,lalu ke penguat audio yang berfungsi untuk menguatkan level sinyal audio dan kemudian diteruskan ke suatu pengeras suara (s...