Skip to main content

Sumber Daya Alam

Jakarta, Kompas - Sebanyak 12 undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan tidak konsisten dalam substansinya. Kondisi itu memprihatinkan tidak hanya masa sekarang, tetapi justru bagi masa depan pengelolaan lingkungan.

Kesimpulan itu muncul dalam kajian kritis yang disampaikan pada Pertemuan Nasional Pengarusutamaan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang diadakan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (23/3). ”Hampir semua UU mengacu pada Pasal 33 UUD, tetapi orientasinya saling berbeda,” kata salah satu pengkaji, guru
besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono.

Ada tujuh aspek tolok ukur yang digunakan tim pengkaji, yakni orientasi, akses memanfaatkan, hubungan negara dengan obyek, pelaksana kewenangan negara, hubungan orang dengan obyek, hak asasi manusia, dan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Pada aspek orientasi, ada yang prorakyat, prokapital, dan ada juga yang mengombinasikan keduanya. ”Ada yang semangatnya konservasi, ada yang eksploitasi, atau keduanya. Kalau tujuannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, semestinya ada akses yang memungkinkan bagi rakyat,” kata Maria.

Faktanya, ada beberapa contoh UU yang berpotensi menyimpang dari memakmurkan rakyat, berpotensi meminggirkan hak masyarakat adat, membatasi akses publik, propemodal, dan tidak sepenuhnya menjunjung HAM.

Undang-undang itu di antaranya UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Menurut pengajar Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustiadi, dengan model pengelolaan SDA seperti sekarang yang cenderung bermuara pada swasta, maka kerusakan dan habisnya sumber daya hanya soal waktu.

Ciri khas pengelolaan sumber daya alam (SDA), negara mengambil kekuasaan dari masyarakat adat sebelum diberikan kepada swasta. ”Masing-masing sektor masih memiliki pandangan berbeda tentang istilah dan pemanfaatan SDA,” katanya.

*Peran legislatif *

Guru besar Hukum UGM Nurhasan Ismail mengatakan, masih ada kesempatan membangun konsistensi pada UU terkait SDA dan lingkungan. Salah satunya peran DPR untuk menyaring atau menyinkronkan visi dan misi UU yang diajukan banyak sektor.

”Bila tak dilakukan, sampai sumber daya alam habis juga tak akan pernah konsisten. DPR bisa lakukan itu, tidak lagi hanya urusan politiknya saja,” ujarnya.

Ia menilai egosektoral yang tercermin pada UU sudah parah. Masing-masing departemen/kementer ian melihat bahwa UU yang diajukan departemen lain merupakan kompetitor dengan pemahaman menang-kalah. ”Selama begitu ya tidak akan pernah konsisten,” kata Nurhasan.

Maria mengatakan, syarat lain pengarusutamaan pengelolaan SDA dan lingkungan yang ideal, selain keberadaan satu lembaga pengoordinasi, adalah adanya satu UU yang menjadi pijakan bersama. Ia menyebut RUU Pengelolaan SDA yang sejak tahun 2001 belum juga disahkan DPR.

”Nantinya seluruh UU yang ada (harus) menyesuaikan dengan pijakan bersama yang berisi prinsip-prinsip itu,” kata Maria. Tanpa itu, ia menilai pengarusutamaan akan sangat berat diwujudkan.

lihat video:




Referensi :

http://mukhtar-api.blogspot.com/2009/03/pengelolaan-sumber-daya-alam.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam

www.youtube.com

Comments

Popular posts from this blog

Jenis-jenis Rangkaian Logika Kombinasional

Ada beberapa Rangkaian logika kombinasional yang akan dibahas adalah Enkoder, Dekoder, Multiplexer, dan Demultiplexer. 1.    Enkoder Enkoder adalah rangkaian logika kombinasional yang berfungsi untuk mengubah atau mengkodekan suatu sinyal masukan diskrit menjadi keluaran kode biner. Enkoder disusun dari gerbanggerbang logika yang menghasilkan keluaran biner sebagai hasil tanggapan adanya dua atau lebih variabel masukan. Hasil keluarannya dinyatakan dengan aljabar boole, tergantung dari kombinasi – kombinasi gerbang yang digunakan. Sebuah Enkoder harus memenuhi syarat perancangan m < 2 n . Variabel m adalah kombinasi masukan dan n adalah jumlah bit keluaran sebuah enkoder. Satu kombinasi masukan hanya dapat mewakili satu kombinasi keluaran. 2.    Dekoder Rangkaian Dekoder mempunyai sifat yang berkebalikan dengan Enkoder yaitu merubah kode biner menjadi sinyal diskrit. Sebuah dekoder harus memenuhi syarat perancangan m < 2 n . Variabel m adalah k...

Bipolar AMI

  AMI (Alternate Mark Inversion), Suatu pendekatan biner multilevel dimana  bilangan biner 0 diwakili oleh suatu pulsa turun dan bilangan biner 1 diwakili oleh pulsa negatif atau positif. Pendekatan biner multilevel di mana 0 biner diwakili oleh kurangnya pulsa, dan 1 biner diwakili oleh sebuah pulsa positif atau negatif. Bilangan biner 1harus berpolaritas (kutub) kebalikan dengan biner satu sebelumnya. 1 biner pulsa harus alternatif dalam polaritas. Sebuah contoh dari pengkodean bipolar dan cara kerjanya, yang dikenal sebagai AMI (Alternate mark inversion). Keterangan : 1. Tiap bilangan 1 memulai transisi yang bisa dipakai sebagai sinkronisasi 2. Memungkinkan deteksi kesalahan untuk suatu pulsa naik atau turun 3. Setelah sinyal 1 berkebalikan pada tegangan, di sini tidak ada komponen dc 4. Bandwidth yang cukup kecil daripada encoding dengan NRZ 5. bilangan 0 yang panjang tidak memperbolehkan sinkronisasi Untuk pengiriman data ber-rate rendah pada ISDN, masalah i...

Cara Kerja Penerima Radio FM

Penjelasan :     Pertama dari antenna,dimana fungsi dari antena tersebut adalah untuk menangkap sinyal yang kemudian sinyal tersebut diperkuat oleh penguat RF dan lalu getaran frekuensi dari output penguat RF tersebut dibangkitkan dengan menggunakan osilator local ,lalu mencampurkan (mixer) frekuensi dari penguat RF dan osilator local,hasil dari pencampuran tersebut adalah frekuensi intermediate (IF),lalu dilanjutkan dengan meredam amplitude gelombang yang sudah termodulasi (sinyal yang dikirim pemancar) agar terbentuk sinyal FM murni (Beramplitudo rata),setelah itu,mulai dengan proses mendeteksi perubahan frekuensi  bermodulasi dengan sinyal informasi (audio),lalu frekuensi audio yang berlebihan yang dikirim oleh pemancar tersebut ditekan dengan menggunakan  De-emphasis,lalu dilanjutkan dengan pengaturan frekuensi  agar tetap stabil,lalu ke penguat audio yang berfungsi untuk menguatkan level sinyal audio dan kemudian diteruskan ke suatu pengeras suara (s...