A.PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran tcrhadap proporsi terscbut
berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan difi, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang mcmproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan balk.
Mengapa diproycksikan pada pemerintah, scbab pemerintah adalah pimpinan pokok
yang menentukan dinamika inasyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : Kcadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah mclaksanakan kcwajibannya. Pcndapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap oarang memperoleh
apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, sila ke-5 Pancasila berbunyi :
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia” menuliskan “keadilan sosial adalah langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya
diuraikan bahwa pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa
cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran
yang merata.
Panitia ad-hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 1966
memberikan perumusan sebagai berikut :
Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang
di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, dan kebudayaan.
Dalam ketetapan MPR RI No. II / MPR / 1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.5 wujud keadilan social:
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang
memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan
dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur
pemerataan, yaitu :
• Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
khususnya pangan, sandang dan perumahan.
• Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
• Pemerataan pembagian pendapatan
• Pemerataan kesempatan kerja.
• Pemerataan kesempatan berusaha.
• Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
• Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
• Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
C.MACAM-MACAM KEADILAN
a). Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan
legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
baik,menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi
dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap
orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan
petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
b). Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
c). Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat .
seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di
katakan ” keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Comments
Post a Comment